Sabtu, 22 Maret 2014

Qunut Subuh

Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan : Hukum Qunut Dalam Shalat Subuh
Jawaban : Masalah qunut dalam shalat subuh termasuk masalah fiqhiyyah far’iyyah yang tak sepantasnya menyebabkan kaum muslim terpecah belah dan saling bermusuhan. Mengenai penjelasan dari masalah ini, para pakar hukum Islam telah berbeda pendapat; ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengklaim kesunnahannya, sedang ulama Hanafiyyah serta Hanabilah berpendapat tidak ada qunut dalam shalat subuh.

Senin, 03 Maret 2014

Membacakan Al-Quran untuk Orang Mati


Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Quran untuk orang mati, baik sebelum atau setelah dikubur? yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah?
Jawaban: Perintah syariat untuk membaca Al-Quran disampaikan secara mutlak. Menurut kaidah yang telah baku, hal yang mutlak mencakup semua waktu, tempat, individu, dan semua kondisi, tidak diperbolehkan membatasinya kecuali dengan dalil. Jika tidak demikian, maka dianggap sebagai ibtida’ (membuat sesuatu yang baru) dalam agama, dengan mempersempit apa yang telah dilonggarkan oleh Allah Swt.