Fatwa
oleh: Prof. Dr. Shawqi Allam (Mufti Mesir)
Pertanyaan: Apa hukum mengajak anak kecil ke masjid?
Jawab
: Mengajak anak kecil yang mumayyiz
(sudah mampu
membedakan baik dan buruk) ke masjid adalah hal yang disunahkan oleh
syariat. Dengan tujuan membiasakan mereka dengan shalat dan
menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan, yang
merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah kepada
Allah Swt. Agar kelak bisa membentuk karakter meraka.
Namun
hal ini harus dibarengi dengan semangat untuk mengajari sopan santun
terhadap mereka, serta melarang mereka untuk tidak mengganggu orang
shalat dan bermain di dalam masjid. Dalam mengajari mereka juga harus
dengan lemah lembut, penuh kesabaran dan hati yang lapang. Tanpa
menakut-nakuti mereka. Karena perlakuan kasar oleh sebagian jamaah
terhadap mereka seringkali menimbulkan perasaan takut dan enggan ke
masjid.
Dalam
mendidik anak kecil harus didasari bahwa masjid itu penuh dengan
kasih sayang, berlimpah karunia dan keberkahan. Sehingga dia bisa
tumbuh besar dengan mencintai masjid, serta hati yang selalu terikat
dengannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tujuh orang
yang mendapat perlindungan dari Allah Swt. Nabi bersabda, “orang
yang hatinya selalu terikat dengan masjid.” (HR Bukhari)
Sementara
mengajak anak kecil yang telah diyakini akan selalu mengganggu orang
shalat meski ditegur, ini termasuk yang dihukumi makruh oleh syariat.
Hal itu demi menjaga ketenangan masjid sebagaimana dianjurkan oleh
syariat. Karena khusuk merupakan hal yang sangat ditekankan dalam
shalat maupun khutbah. Juga demi menjaga kebersihan dan keselamatan
barang-barang di dalam masjid.
Para
ulama secara umum memperbolehkan mengajak anak kecil ke masjid
berdasarkan sejumlah hadits. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan
Imam Bukhari dan Muslim dalam shahihnya. Diriwayatkan dari Abi
Qatadah Al-Anshary Ra, “Bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat
sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Saw.”
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam kitab
Fathul Bary berkata
: “Hadits ini dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya mengajak
masuk anak kecil ke dalam masjid.” (Dar Al-Makrifah, 1/ 592)
Imam
Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Anas
Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Aku sedang shalat dan hendak
memperpanjang. Lalu aku mendengar tangisan anak kecil. Akhirnya aku
mempersingkat shalatku. Karena aku tahu betapa berat perasaan ibunya
akibat tangisan anaknya.”
Sebagaimana
diriwayatkan oleh beberepa imam, seperti Imam Ahmad, Abu Dawud,
At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Abu
Buraidah Ra berkata, “Rasulullah Saw sedang berkhutbah, lalu
datanglah Hasan dan Husain Ra masing-masing mengenakan baju berwarna
merah. Mereka berjalan dan terpeleset. Rasulullah Saw pun turun dari
mimbar dan menggendong mereka, yang satu di sebelah kiri dan yang
lainnya di sebelah kanan. Kemudian Rasulullah Saw naik lagi ke mimbar
dan berkata, “Allah Mahabenar,
إنما
أموالكم وأوﻻدكم
فتنة
“Sesungguhnya
harta dan anak-anak kalian adalah ujian.”
Ketika
melihat dua anak ini berjalan dan terpeleset, aku tak sabar untuk
memotong khutbahku dan turun.”
Dari
hadits-hadits di atas, para ulama menyimpulkan diperbolehkannya
mengajak anak kecil ke masjid. Namun mereka mengecualikan anak yang
tidak mau berhenti mengganggu orang shalat setelah ditegur. Para
ulama juga menjelaskan, bahwa dalam melarang mereka masuk masjid pun
harus dengan lemah lembut.
Imam
Al-Ubby Al-Azhary Al-Maliky dalam Jawahir
Al-Iklil syarh Mukhtasar Khalil
berkata, “Diperbolehkan mengajak anak kecil yang tidak suka bermain
(saat di masjid), dan mau berhenti saat dicegah. Apabila tetap
bermain dan tidak mau dicegah, maka tidak diperbolehkan mengajaknya,
berdasarkan hadits “Jauhkan masjid-masjid kalian dari orang gila
dan anak kecil.” (Dar Al-Fikr, 1/80)
Imam
As-Syaukany dalam Nail
Al-Authar berkata,
“Hadits tersebut menunjukkan diperbolehkan mengajak masuk anak
kecil ke dalam masjid.
Imam
At-Thabrani meriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal Ra, Rasulullah Saw
Bersabda, “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak kecil,
permusuhan, (melaksanakan) hukuman, dan jual beli! Berkumpullah di
sana pada hari kalian berkumpul! Serta jadikanlah pintu-pintunya
sebagai tempat yang suci!” Namun yang meriwayatkan hadits ini dari
Mu'adz adalah Makhul.
Dia tidak pernah mendengar langsung dari Mu'adz.
Ibnu
Majah meriwayatkan dari Waatsilah bin Al-Asqa' bahwa Nabi Saw
bersabda, “Jauhkan masjid kalian dari anak kecil, orang gila, jual
beli, permusuhan, mengeraskan suara, melaksanakan hukuman, dan
menghunuskan pedang! Jadikanlah pintu-pintunya sebagai tempat yang
suci, serta berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul!” Namun
dalam sanadnya ada Al-Harits bin Syihab yang dianggap dha'if.
Kedua
hadits ini bertentangan dengan hadits Umamah yang disepakati oleh
Bukhari dan Muslim di di atas, juga dengan hadits riwayat Anas Ra,
Rasulullah Saw bersabda, “Aku mendengar tangisan anak kecil ketika
sedang dalam shalat, lalu aku percepat karena khawatir ibunya merasa
berat.” Hadits ini juga disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
Kemudian
hadits-hadits tersebut dikompromikan (jama')
dengan menganggap perintah tajnib
(menjauhkan) sebagai kesunahan, seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqy
dalam Syarh
At-Tirmidzy. Atau
perintah itu bertujuan untuk mensucikan masjid dari orang yang
dikhawatirkan akan mengotorinya. (Dar Al-Hadits, 2/144)
Imam
An-Nawawy As-Syafii dalam Majmu
Syarh Muhazzab
berkata, “Imam Al-Mutawally dan lainnya berkata, bahwa membawa
masuk hewan ternak, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz
ke dalam masjid hukumnya makruh, karena dikhawatirkan akan
mengotorinya. Namun hal itu tidak diharamkan karena sebagaimana
disebutkan dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Saw.
menggendong Umamah binti Zainab Ra dan berthawaf dengan menaiki unta.
Hadis ini pun tidak bisa manghapus kemakruhannya, karena Rasulullah
Saw. melakukan hal itu dengan tujuan menjelaskan bahwa hal itu
diperbolehkan. Maka dari itu, hal tersebut tetap lebih utama bagi
Rasulullah Saw. Karena menjelaskan hukum, bagi beliau adalah wajib.”
(Dar Al-Fikr, 2/176)
Dengan
demikian, secara syariat, tak ada satu pun penghalang untuk mengajak
anak kecil yang sudah mumayyiz
ke masjid. Karena bisa membiasakan mereka dengan shalat dan
menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan. Adapun anak
yang diyakini tidak mau berhenti mengganggu orang shalat meski telah
ditegur, maka mengajak mereka ke masjid adalah makruh, demi menjaga
kekhusukan shalat. Dengan tetap bersikap lemah lembut, tanpa
berperilaku keras dalam mendidik mereka jika sudah terlanjur diajak.
Wallahu A'lam.
dimuat di : Moslem Info
dimuat di : Moslem Info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar