Senin, 27 Januari 2014

Hukum Mengajak Anak Kecil ke Masjid

Fatwa oleh: Prof. Dr. Shawqi Allam (Mufti Mesir)

Pertanyaan: Apa hukum mengajak anak kecil ke masjid?
Jawab : Mengajak anak kecil yang mumayyiz (sudah mampu membedakan baik dan buruk) ke masjid adalah hal yang disunahkan oleh syariat. Dengan tujuan membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan, yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah Swt. Agar kelak bisa membentuk karakter meraka.

Namun hal ini harus dibarengi dengan semangat untuk mengajari sopan santun terhadap mereka, serta melarang mereka untuk tidak mengganggu orang shalat dan bermain di dalam masjid. Dalam mengajari mereka juga harus dengan lemah lembut, penuh kesabaran dan hati yang lapang. Tanpa menakut-nakuti mereka. Karena perlakuan kasar oleh sebagian jamaah terhadap mereka seringkali menimbulkan perasaan takut dan enggan ke masjid.
Dalam mendidik anak kecil harus didasari bahwa masjid itu penuh dengan kasih sayang, berlimpah karunia dan keberkahan. Sehingga dia bisa tumbuh besar dengan mencintai masjid, serta hati yang selalu terikat dengannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tujuh orang yang mendapat perlindungan dari Allah Swt. Nabi bersabda, “orang yang hatinya selalu terikat dengan masjid.” (HR Bukhari)
Sementara mengajak anak kecil yang telah diyakini akan selalu mengganggu orang shalat meski ditegur, ini termasuk yang dihukumi makruh oleh syariat. Hal itu demi menjaga ketenangan masjid sebagaimana dianjurkan oleh syariat. Karena khusuk merupakan hal yang sangat ditekankan dalam shalat maupun khutbah. Juga demi menjaga kebersihan dan keselamatan barang-barang di dalam masjid.
Para ulama secara umum memperbolehkan mengajak anak kecil ke masjid berdasarkan sejumlah hadits. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dalam shahihnya. Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshary Ra, “Bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Saw.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bary berkata : “Hadits ini dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid.” (Dar Al-Makrifah, 1/ 592)
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Anas Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Aku sedang shalat dan hendak memperpanjang. Lalu aku mendengar tangisan anak kecil. Akhirnya aku mempersingkat shalatku. Karena aku tahu betapa berat perasaan ibunya akibat tangisan anaknya.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh beberepa imam, seperti Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Abu Buraidah Ra berkata, “Rasulullah Saw sedang berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain Ra masing-masing mengenakan baju berwarna merah. Mereka berjalan dan terpeleset. Rasulullah Saw pun turun dari mimbar dan menggendong mereka, yang satu di sebelah kiri dan yang lainnya di sebelah kanan. Kemudian Rasulullah Saw naik lagi ke mimbar dan berkata, “Allah Mahabenar,
إنما أموالكم وأودكم فتنة
Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah ujian.”
Ketika melihat dua anak ini berjalan dan terpeleset, aku tak sabar untuk memotong khutbahku dan turun.”
Dari hadits-hadits di atas, para ulama menyimpulkan diperbolehkannya mengajak anak kecil ke masjid. Namun mereka mengecualikan anak yang tidak mau berhenti mengganggu orang shalat setelah ditegur. Para ulama juga menjelaskan, bahwa dalam melarang mereka masuk masjid pun harus dengan lemah lembut.
Imam Al-Ubby Al-Azhary Al-Maliky dalam Jawahir Al-Iklil syarh Mukhtasar Khalil berkata, “Diperbolehkan mengajak anak kecil yang tidak suka bermain (saat di masjid), dan mau berhenti saat dicegah. Apabila tetap bermain dan tidak mau dicegah, maka tidak diperbolehkan mengajaknya, berdasarkan hadits “Jauhkan masjid-masjid kalian dari orang gila dan anak kecil.” (Dar Al-Fikr, 1/80)
Imam As-Syaukany dalam Nail Al-Authar berkata, “Hadits tersebut menunjukkan diperbolehkan mengajak masuk anak kecil ke dalam masjid.
Imam At-Thabrani meriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal Ra, Rasulullah Saw Bersabda, “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak kecil, permusuhan, (melaksanakan) hukuman, dan jual beli! Berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul! Serta jadikanlah pintu-pintunya sebagai tempat yang suci!” Namun yang meriwayatkan hadits ini dari Mu'adz adalah Makhul. Dia tidak pernah mendengar langsung dari Mu'adz.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Waatsilah bin Al-Asqa' bahwa Nabi Saw bersabda, “Jauhkan masjid kalian dari anak kecil, orang gila, jual beli, permusuhan, mengeraskan suara, melaksanakan hukuman, dan menghunuskan pedang! Jadikanlah pintu-pintunya sebagai tempat yang suci, serta berkumpullah di sana pada hari kalian berkumpul!” Namun dalam sanadnya ada Al-Harits bin Syihab yang dianggap dha'if.
Kedua hadits ini bertentangan dengan hadits Umamah yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim di di atas, juga dengan hadits riwayat Anas Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Aku mendengar tangisan anak kecil ketika sedang dalam shalat, lalu aku percepat karena khawatir ibunya merasa berat.” Hadits ini juga disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
Kemudian hadits-hadits tersebut dikompromikan (jama') dengan menganggap perintah tajnib (menjauhkan) sebagai kesunahan, seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqy dalam Syarh At-Tirmidzy. Atau perintah itu bertujuan untuk mensucikan masjid dari orang yang dikhawatirkan akan mengotorinya. (Dar Al-Hadits, 2/144)
Imam An-Nawawy As-Syafii dalam Majmu Syarh Muhazzab berkata, “Imam Al-Mutawally dan lainnya berkata, bahwa membawa masuk hewan ternak, orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz ke dalam masjid hukumnya makruh, karena dikhawatirkan akan mengotorinya. Namun hal itu tidak diharamkan karena sebagaimana disebutkan dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Saw. menggendong Umamah binti Zainab Ra dan berthawaf dengan menaiki unta. Hadis ini pun tidak bisa manghapus kemakruhannya, karena Rasulullah Saw. melakukan hal itu dengan tujuan menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan. Maka dari itu, hal tersebut tetap lebih utama bagi Rasulullah Saw. Karena menjelaskan hukum, bagi beliau adalah wajib.” (Dar Al-Fikr, 2/176)

Dengan demikian, secara syariat, tak ada satu pun penghalang untuk mengajak anak kecil yang sudah mumayyiz ke masjid. Karena bisa membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan. Adapun anak yang diyakini tidak mau berhenti mengganggu orang shalat meski telah ditegur, maka mengajak mereka ke masjid adalah makruh, demi menjaga kekhusukan shalat. Dengan tetap bersikap lemah lembut, tanpa berperilaku keras dalam mendidik mereka jika sudah terlanjur diajak. Wallahu A'lam.

dimuat di : Moslem Info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar