Pertanyaan
: Apa Hukum Berjabat Tangan Seusai Shalat?
Jawab
:
Pada dasarnya berjabat tangan itu disunnahkan, imam An-Nawawy
berkata, “Ketahuilah bahwa (berjabat tangan) itu sunnah yang telah
disepakati (oleh ulama) ketika saling bertemu,” (Fath
Al-Bary,
11/55) dan Ibnu Batthal mengatakan, “Pada dasarnya mushafahah
(berjabat tangan) itu baik menurut semua ulama.” (Fath
Al-Bary,
11/55)
Sudah
banyak pakar fikih mazhab yang menetapkan kesunahan berjabat tangan
antar kaum lelaki, dengan berlandaskan sejumlah riwayat baik yang
shahih maupun hasan. Diantaranya adalah riwayat Ka’b bin Malik Ra.
beliau berkata, “Aku masuk masjid, tiba-tiba Rasulullah Saw.
berdiri menghampiri Thalhah bin Ubaidillah dengan sedikit lari,
sampai beliau menyalami dan memberikan ucapan selamat kepadaku.”
(Musnad Ahmad, Bukhari, dan Muslim) Kemudian riwayat Qatadah, beliau
berkata, “Aku bertanya pada Anas Ra., ‘Apakah bersalaman sudah
ada sejak masa sahabat Nabi?” “Iya,” jawab beliau. (Bukhari dan
Ibnu Hibban) Dan riwayat dari ‘Atha bin Abi Muslim Abdillah
Al-Khurasany berakata, Rasulullah Saw. Bersabda, “Saling berjabat
tanganlah! maka kebencian akan hilang, saling memberi hadiahlah! maka
kalian akan saling mencinta dan kedengkian akan hilang.”
(Ad-Dailami)
Tentang
berjabat tangan setelah shalat, tak ada seorangpun ulama yang
mengharamkannya. Justru mereka menganggapnya sebagai kesunahan dan
sebagai bid’ah yang hasanah
(baik) atau bid'ah yang mubahah
(diperbolehkan).
Dalam hal ini imam an-Nawawy memerinci dengan mengatakan bahwa
apabila seseorang berjabat tangan sebelum melaksakan shalat maka
dianggap sebagai sunnah yang hasanah,
namun jika sebelumnya sudah berjabat tangan maka dianggap sebagai hal
yang mubah
(diperbolehkan).”
(Al-Majmu,
3/469)
Al-Hashkafy
berkata, “Pemutlakan (berjabat tangan) oleh pengarang
(at-Tamartasy) dengan mengikut pada ad-Durar,
al-Kanz,
al-Wiqayah, an-Niqayah, al-Majma, al-Multaqa
dan lainnya, memberikan pemahaman boleh berjabat tangan secara
mutlak, walaupun setelah shalat ashar. Ucapan ulama yang mengatakan
bahwa itu bid’ah maksudnya adalah bid’ah yang hasanah
dan mubahah
seperti yang dijelaskan oleh imam an-Nawawy dalam Adzkar-nya.”
(Ad-Durr
Al-Mukhtar beserta Hasyiah Ibn Abidin,
Imam Al-Hashkafy, 6/380)
Ibnu
Abidin memberikan catatannya, setelah menyebutkan beberapa ulama yang
mengatakan kesunahan berjabat tangan secara mutlak, dari ulama
Hanafiyyah
dengan menuliskan, “Dan itulah yang sesuai dengan apa yang
dijelaskan oleh syarih
dari yang dimutlakan pada matan-matan,
beliau melandaskan ucapannya ini dengan keumuman nash-nash
yang
mensyariatkan berjabat tangan.” (Rad
al-Mukhtar Ala ad-Durr al-Mukhtar yang dikenal dengan Hasyiah Ibn
Abidin,
6/ 381)
Para
ulama mengatakan sunah berjabat tangan setelah shalat secara mutlak.
At-Thabary melandaskan pada riwayat Ahmad dan Bukhari dari Abi
Juhaifah Ra. beliau berkata, “Rasulullah Saw. pada siang hari
keluar menuju ke sungai, kemudian berwudhu dan shalat duhur dua
rakaat serta ashar dua rakaat, di depan beliau terdapat tombak kecil
yang dibelakangnya lewat seorang perempuan, orang-orang pun berdiri
dan mereka segera menghampiri tangan beliau, kemudian mengusapkannya
ke wajah mereka. Abu Juhaifah berkata, “Aku mengambil tangan beliau
dan mengusapkannya ke wajahku. Tangan beliau lebih dingin dari es dan
lebih wangi dibanding minyak misik.” (Bukhari) Al-Muhibb at
-Thabary berkata, “Beliau senang dengan hal itu, karena sesuai
dengan apa yang dipraktekkan oleh orang-orang yaitu berjabat tangan
seusai shalat berjamaah, lebih-lebih setelah shalat ashar dan
maghrib, jika dibarengi dengan tujuan yang baik seperti ber-tabarruk
(mengambil
berkah),
menjalin rasa sayang dan sebagainya.
Imam
Al-‘Izz bin Abdis-Salam, setelah membagi bid’ah menjadi lima
macam : wajib, haram, makruh, sunah dan mubah, beliau berkata,
“Bid'ah yang mubah memiliki banyak contoh diantaranya, berjabat
tangan setelah shalat subuh dan ashar.” (Qawaid
Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam,
2/205)
An-Nawawy
berkata, “Adapun berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah
shalat subuh dan ashar, telah dijelaskan oleh Muhammad bin Abdis
Salam bahwa itu termasuk bid'ah yang mubah (boleh) dan tidak dianggap
makruh ataupun sunah. Ini adalah pendapat yang hasan
(baik),
sedangkan pendapat yang mukhtar
(yang dipilih) adalah jika seseorang sudah berjabat tangan dengan
orang yang bersamanya sebelum shalat, maka hukumnya mubah seperti
yang telah kami jelaskan, namun jika sebelum shalat belum berjabat
tangan maka disunahkan, karena berjabat tangan ketika saling bertemu
hukumnya adalah sunah secara ijma’, berdasarkan hadits-hadits
shahih yang menerangkan hal tersebut.” (Al-Majmu,
3/469-470)
Dengan
penjelasan ini, bisa diketahui bahwa orang yang mengingkari praktek
seperti ini, bisa jadi memang belum mengerti atau memang sama sekali
tidak memiliki manhaj ilmiah. Wallahu A’lam.
Sumber : Al-Bayan Al-Qawim
dimuat di : Ath-Thohiriyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar