Sabtu, 22 Maret 2014

Qunut Subuh

Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan : Hukum Qunut Dalam Shalat Subuh
Jawaban : Masalah qunut dalam shalat subuh termasuk masalah fiqhiyyah far’iyyah yang tak sepantasnya menyebabkan kaum muslim terpecah belah dan saling bermusuhan. Mengenai penjelasan dari masalah ini, para pakar hukum Islam telah berbeda pendapat; ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengklaim kesunnahannya, sedang ulama Hanafiyyah serta Hanabilah berpendapat tidak ada qunut dalam shalat subuh.

Senin, 03 Maret 2014

Membacakan Al-Quran untuk Orang Mati


Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Quran untuk orang mati, baik sebelum atau setelah dikubur? yang dianggap oleh sebagian orang sebagai bid’ah?
Jawaban: Perintah syariat untuk membaca Al-Quran disampaikan secara mutlak. Menurut kaidah yang telah baku, hal yang mutlak mencakup semua waktu, tempat, individu, dan semua kondisi, tidak diperbolehkan membatasinya kecuali dengan dalil. Jika tidak demikian, maka dianggap sebagai ibtida’ (membuat sesuatu yang baru) dalam agama, dengan mempersempit apa yang telah dilonggarkan oleh Allah Swt.

Jumat, 07 Februari 2014

Menjabat Tangan dan Melihat Wajah Perempuan

Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan: Apa hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan? Apakah membatalkan wudhu? Apa hukum melihat wajah perempuan?

Selasa, 04 Februari 2014

Hukum Berjabat Tangan Seusai Shalat

Fatwa oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan : Apa Hukum Berjabat Tangan Seusai Shalat?
Jawab : Pada dasarnya berjabat tangan itu disunnahkan, imam An-Nawawy berkata, “Ketahuilah bahwa (berjabat tangan) itu sunnah yang telah disepakati (oleh ulama) ketika saling bertemu,” (Fath Al-Bary, 11/55) dan Ibnu Batthal mengatakan, “Pada dasarnya mushafahah (berjabat tangan) itu baik menurut semua ulama.” (Fath Al-Bary, 11/55)

Jumat, 31 Januari 2014

Terjemah Al-Quran dan Hukumnya

Oleh : Ahmad Musyaffa
  1. Pendahuluan
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai terjemah al Quran, seperti disebutkan oleh Dr. Muhammad Abdul ‘adzim Az Zarqany, ada beberapa hal yang perlu penulis sampaikan supaya kita bisa lebih tahu mengenai pentingnya pembahasan ini. Hal-hal tersebut diantaranya ;

Syekh Mustafa Al-Ghalayini


Al Ghalayini, seorang ulama besar, ahli bahasa, ahli hukum, wartawan, penceramah, dan pakar sastra. Beliau bernama Musthafa bin Muhammad bin Salim bin Muhyiddin bin Musthafa Al Ghalayini. Dilahirkan di Beirut pada tahun 1886 M/ 1303 H. Keluarganya merupakan keturunan Al Fawayid, sebuah suku dari Al Huwaithat yang tinggal di antara 'Aqabah dan sebagian daerah Hijaz.

Senin, 27 Januari 2014

Hukum Mengajak Anak Kecil ke Masjid

Fatwa oleh: Prof. Dr. Shawqi Allam (Mufti Mesir)

Pertanyaan: Apa hukum mengajak anak kecil ke masjid?
Jawab : Mengajak anak kecil yang mumayyiz (sudah mampu membedakan baik dan buruk) ke masjid adalah hal yang disunahkan oleh syariat. Dengan tujuan membiasakan mereka dengan shalat dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap suasana keimanan, yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah Swt. Agar kelak bisa membentuk karakter meraka.