Fatwa
oleh : Prof. Dr. Ali Gomah
Pertanyaan
: Hukum Qunut Dalam Shalat Subuh
Jawaban
:
Masalah qunut dalam shalat subuh termasuk masalah fiqhiyyah
far’iyyah
yang tak sepantasnya menyebabkan kaum muslim terpecah belah dan
saling bermusuhan. Mengenai penjelasan dari masalah ini, para pakar
hukum Islam telah berbeda pendapat; ulama Syafi’iyyah dan
Malikiyyah mengklaim kesunnahannya, sedang ulama Hanafiyyah serta
Hanabilah berpendapat tidak ada qunut dalam shalat subuh.